Minuman Keras dan Narkoba (Arak/Khamar) itu Haram
Saat Nabi ditanya
tentang Khamar/Minuman keras oleh para sahabat, Nabi tidak langsung bilang itu
haram. Bayangkan, apa yang terjadi jika penduduk Arab yang adat istiadat
sebelumnya adalah minum-minuman keras, kemudian bertanya, khamar haram atau
halal kemudian Nabi langsung bilang haram. Bisa-bisa mereka langsung murtad.
Namun pengharaman
terjadi secara bertahap/berproses.
Allah SWT berfirman
tentang khamr pada tahap pertama,
وَمِنْ ثَمَرَاتِ
النَّخِيلِ وَالأعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا
“Dan
dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang
baik…” [An Nahl 67]
Ayat di atas belum
menyinggung soal dosa. Pada ayat berikutnya, baru soal dosa mulai disinggung
meski dijelaskan juga ada manfaatnya:
يَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu
terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya
lebih besar dari manfa`atnya… (QS. Al-Baqarah : 219)
Setelah turun ayat
ini, para sahabat yang dulunya pemabuk sudah mulai mengurangi kebiasaan minum
minuman keras. Namun, masih ada yang suka mabuk. Hingga suatu ketika ada
sahabat yang mengimami Shalat, bacaannya keliru karena mabuk. Maka Allah SWT
menurunkan firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا
تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan
mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (QS. An-Nisa’ : 43)
Sampai di sini,
frekuensi interaksi dengan minuman keras (khamr) berkurang lagi.
Lalu pada tahap terakhir Allah SWT menegaskan :
Lalu pada tahap terakhir Allah SWT menegaskan :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا
الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ
الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan. (QS. Al-Maidah: 90)
Saat itu pun,
jalan-jalan di kota Madinah basah oleh arak dan berbau arak karena seluruh arak
langsung dibuang. Minuman keras itu haram!
Kenapa seluruh ayat
yang dimansukh tidak dihapus dari Al Qur’an? Ini karena memang saat kita
berdakwah di tempat yang memang adalah orang-orang kafir dan minum minuman
keras serta judi adalah budaya mereka, maka dakwah pun harus dilakukan sesuai
proses di atas agar bisa berhasil. Harus melihat situasi dan kondisi.
Meski semua ayat
tersebut kita sampaikan dalam 1 hari atau 1 jam, sebaiknya sampaikan bertahap
kepada orang-orang kafir yang memang budayanya adalah meminum minuman keras.
Jika Nabi Muhammad
yang dibimbing Allah saja perlu proses, apalagi kita.
Sebaliknya jika kita
sudah paham Khamar itu haram, tidak boleh kita kembali ke ayat yang dimansukh
tersebut. Jika kita meminum Khamar meski setetes saja, maka itu dosa.
Rasulullah SAW
bersabda tentang haramnya minuman keras (khamr) :
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ
حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ
يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ
Setiap
minuman yangmemabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram.
Barang siapa minum khamar di dunia lalu ia mati dalam keadaan masih tetap
meminumnya
(kecanduan)
dan tidak bertobat, maka ia tidak akan dapat meminumnya di akhirat (di
surga) (HR. Muslim)
Tiap minuman yang
memabukkan adalah haram (baik sedikit maupun banyak). (HR. Ahmad)
”Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” [Al
Maa’idah:90]
Minuman keras (khamr)
adalah induk kejahatan
الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ وَمَنْ
شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَلاَةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ مَاتَ
وَهِىَ فِى بَطْنِهِ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Khamr
itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya maka
Allah tidak menerima sholatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu
ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah. (HR
At-Thabrani, Ad-Daraquthni dan lainnya)
Minuman keras itu
berbahaya karena merusak otak dan pikiran kita. Saat mabuk, kita jadi tidak
sadar akan apa yang kita ucapkan dan kita lakukan. Sehingga ada yang
memaki-maki teman dan keluarganya saat mabuk. Bahkan ada yang berkelahi dan
membunuh. Yang berzina dan memperkosa saat mabuk pun tidak terhitung.
Sehingga ada satu
cerita saat seorang pemuda yang saleh ditawari apakah mau berzina, membunuh
anak kecil, atau minum arak, dia memilih minum arak dengan alasan dosanya lebih
kecil. Tapi ternyata setelah minum arak, dia jadi mabuk dan kehilangan
kesadaran. Sehinga akhirnya berzina. Kemudian karena takut ketahuan, dia bunuh
juga anak kecil tersebut. Akibat minuman keras, semua kejahatan dilakukan!
Satu penelitian di AS
menyatakan bahwa 70% dari pembunuhan terjadi karena pelaku dalam keadaan mabuk.
Tahun 2010 di AS 10.228 orang tewas akibat kecelakaan oleh pengemudi mabuk. Itu
pun setelah mereka menahan 1,4 juta pengemudi mabuk dan membatasi minimal 18
tahun baru boleh beli dan minum alkohol. Beda dengan Indonesia yang bebas.
Betapa banyak orang yang mabuk dan menabrak banyak orang hingga tewas
karenanya. Contoh di Rusia, seorang pengemudi mabuk menabrak halte dan
menewaskan 7 orang. Di Indonesia Pengemudi mobil Daihatsu Xenia, Afriani
Susanti (29), menabrak dan menewaskan 9 orang dalam keadaan mabuk.
Belum lagi efek
kecanduannya yang sangat hebat sehingga bisa merusak otak, hati, dan
sebagainya. Saat seseorang sudah kecanduan minuman keras dan mabuk-mabukan, dia
sudah tidak bisa bekerja lagi untuk menafkahi keluarganya. Tidak produktif
lagi. Di BBC disebut bahwa tahun 2010 ada 8790 orang yang tewas karena
alkohol. 2/3 akibat kerusakan hati. Di AS tahun 2009 disebut 24.263 tewas
karena alkohol dan 37.485 tewas karena Narkoba/Obat Bius (National Vital
Statistics Reports, Vol. 59, No. 4, March 16, 2011). Jumlah ini melebihi angka
pembunuhan yang “cuma” 16.591. Jadi pada dasarnya pembuat dan pengedar
minuman keras dan narkoba itu adalah pembunuh.
200 tentara Inggris
yang mabuk akhirnya tawuran di Kenya, Begitu pula 2 kelompok pemuda di
Surabaya. Siswa SMP 26 di Kebon Pala Jakarta Timur, Pesta minuman keras dulu
agar bisa lebih “berani” sehingga bisa tawuran. Boleh jadi penyebab maraknya
tawuran di Indonesia akibat minuman keras dan narkoba merajalela. Sehingga
mereka tidak memakai akal lagi.
Di negara-negara Barat
minum dan mabuk di muka umum bisa dipenjara. Sementara di sini tidak. Sikap FPI
yang mensweeping warung-warung penjual minuman keras itu terjadi karena
ketidak-pedulian aparat. Bisa jadi saat sweeping FPI terjadi kekerasan. Tapi
jika warung minuman keras itu dibiarkan, bisa jadi ada perkelahian antar
pemabuk setiap minggu yang bisa berujung kematian. Warga di sekitar bisa saja
mati ditusuk oleh para pemabuk. Belum lagi yang dipalak/ditodong agar preman
bisa beli minuman keras yang harganya lumayan mahal.
Rasulullah bersabda :
انّ
من العنب خمرا، ومن التّمر خمرا، وانّ من االعسل خمرا، وانّ من الشعير خمرا (رواه
ابوداود والترمذى والنساء وابن ماجه)
“Anggur bisa dibuat khamar, kurma bisa dibuat
khamar, madu bisa dibuat khamar, dan kacang kedelai pun bisa dibuat khamar”
(Hadits riwayat Abu Daud, Turmudzi, An-Nasai dan Ibnu Majjah).
Begitu pula aneka ragam minuman yang memabukkan selain yang
telah kami sebutkan, seperti whiskey, champagne, cognac, vodka
dan lain sebagianya.
Rasulullah bersabda :
كلّ
مسكر خمر وكلّ خمر حرام (رواه البخارى و مسلم)
“Setiap barang yang memabukkan dinamakan
khamar, dan setiap khamar itu haram hukumnya” (Hadits riwayat Bukhari
dan Muslim).
كلّ
شراب أشكر فهو حرام (رواه البخارى و مسلم)
“Setiap minuman yang memabukkan hukumnya
haram” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).
Islam tidak menentukan kadar – sedikit atau banyaknya –
barang yang diminum, dan tidak menentukan sedikit atau banyaknya alkohol yang
dikandung di dalam minuman tersebut. Bahkan Islam secara mutlak
mengharamkan minuman keras. Hal ini bisa dipahami berdasarkan sabda Rasul
وما
اسكر كثيره فقليله حرام (رواه ابوداود والترمذى والنساء وابن ماجه)
“Dan apa yang diminum dalam jumlah yang
memabukkan, maka sedikitnya pun diharamkan” (Hadits riwayat Abu Daud, Turmudzi,
dan Ibnu Majjah).
Begitu pula Islam secara tegas menolak pengobatan yang
menggunakan khamar. Telah diriwayatkan bahwa Thariq ibnu Suwaid Al-Ju’fy
bertanya kepada Nabi tentang khamar. Lalu dijawab oleh Nabi dengan kata-kata
larangan. Kemudian Al-Ju’fy bertanya lagi : “Wahai Rasulullah,
saya membuat untuk pengobatan, bagaimana pendapat anda?” Rasulullah
menjawab : “Khamar itu bukanlah obat, tetapi khamar adalah penyakit
(Hadits riwayatMuslim)”.
Saat ini berbagai minuman keras seperti Bir Bintang, Heinneken,
dsb dijual secara bebas di pasar Swalayan seperti Alphamart, Indomaret,
Carrefour, dan sebagainya. Sementara sebagian besar pramuniaganya adalah
Muslim. Padahal itu dosa.
Yang berdosa bukan
Cuma orang yang minum minuman keras. Tapi juga yang memeras anggur, yang minta
diperas, penjualnya, pembelinya, pengantar minuman, dan sebagainya:
“Rasulullah
s.a.w. melaknat tentang arak, sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang
minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta
dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan
harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya.” (Riwayat Tarmizi
dan Ibnu Majah).
Di AS dan Inggris yang
mayoritas agamanya Kristen dan membolehkan alkohol saja di sana ada batasannya.
Minimal umur 18 tahun baru oleh beli dan minum alkohol. Minum di tempat umum
bisa ditahan. Begitu pula mengendara mobil sambil mabuk, langsung ditahan dan
langsung dicatat sebagai penjahat (Criminal Record). Jadi ironis jika Indonesia
yang mayoritasnya Islam malah terlampau bebas.
Produsen dan pengedar miras di negara demokrasi ini sejak JAman DahULu hingga Sekarang masih dibolehkan beroperasi. Sampai kapan yaa?? #mikir #Islam
BalasHapus